BAB VII
Ditemukan
Keterlibatan Anggota DPR RI Dalam Penyimpangan Bansos
Semarang (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Tengah menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI dalam kasus
penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng 2008.
"Dari hasil pra-ekspos di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati ternyata kasus dana bansos kemungkinan melibatkan anggota DPR RI dan DPRD Jateng," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng I Gede Sudiatmadja ketika dihubungi dari Semarang, Rabu.
Dugaan tersebut diketahui saat lima Kejari di eks Karesidenan Pati, Kejari Pati, Kejari Blora, Kejari Kudus, Kejari Rembang dan Kejari Jepara menggelar pra-ekspos kasus bansos di kantor Kejari Pati di hadapan Kajati Jateng Winerdy Darwis dan asintel.
Namun, asintel belum bersedia menyebutkan identitas dan peranan oknum anggota DPR RI serta DPRD Jateng yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.
Asintel juga mengungkapkan perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan semua kejari terhadap penyaluran bansos di daerah Jateng dipastikan terdapat penyimpangan yang hampir menyeluruh.
Terkait dengan penyimpangan yang terjadi di hampir semua titik penerima di Jateng ini, Kejati telah menyusun strategi penanganan kasus dengan membagi beberapa kelompok berdasarkan wilayah atau karesidenan.
"Untuk memudahkan penanganan kasus ini, ada tujuh kelompok yang akan dibentuk," kata asintel.
Dalam penyimpangan dana bansos ini Kejati Jateng membagi menjadi tiga kategori modus penyimpangan, yaitu penerima dana bansos fiktif, dana bansos dengan potongan hingga 50 persen, dan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan jumlah dana bansos yang diterima.(*)
"Dari hasil pra-ekspos di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati ternyata kasus dana bansos kemungkinan melibatkan anggota DPR RI dan DPRD Jateng," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng I Gede Sudiatmadja ketika dihubungi dari Semarang, Rabu.
Dugaan tersebut diketahui saat lima Kejari di eks Karesidenan Pati, Kejari Pati, Kejari Blora, Kejari Kudus, Kejari Rembang dan Kejari Jepara menggelar pra-ekspos kasus bansos di kantor Kejari Pati di hadapan Kajati Jateng Winerdy Darwis dan asintel.
Namun, asintel belum bersedia menyebutkan identitas dan peranan oknum anggota DPR RI serta DPRD Jateng yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.
Asintel juga mengungkapkan perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan semua kejari terhadap penyaluran bansos di daerah Jateng dipastikan terdapat penyimpangan yang hampir menyeluruh.
Terkait dengan penyimpangan yang terjadi di hampir semua titik penerima di Jateng ini, Kejati telah menyusun strategi penanganan kasus dengan membagi beberapa kelompok berdasarkan wilayah atau karesidenan.
"Untuk memudahkan penanganan kasus ini, ada tujuh kelompok yang akan dibentuk," kata asintel.
Dalam penyimpangan dana bansos ini Kejati Jateng membagi menjadi tiga kategori modus penyimpangan, yaitu penerima dana bansos fiktif, dana bansos dengan potongan hingga 50 persen, dan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan jumlah dana bansos yang diterima.(*)
BAB VIIA
PENYIMPANGAN
YANG DILAKUKAN DPD
-ADA
CALON DPD RI LAKUKAN PELANGGARAN
“Untuk
laporan ada satu dan temuan satu,” kata Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar pada
acara Bimbingan Teknis Kerjasama Pengawasan Pemilu 2014 Bawaslu Kalbar di Hotel
Mercure, Sabtu (7/9).
Ruhermansyah mengaku, masyarakat yang menyampaikan laporan enggan memberikan keterangan secara detail. “Laporan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD RI. Namun masyarakat yang menyampaikan ke kami tidak berkenan menjelaskan secara formil, sehingga kami jadikan sebuah temuan,” jelasnya.
Diakui Ruhermansyah, ada salah satu calon anggota DPD diduga melakukan pelanggaran dalam bentuk administratif. “Maka kita perlu koordinasi atas laporan itu, Bawaslu sifatnya selalu koordinatif,” ungkapnya.
Gelar Bimtek
Bawaslu Kalbar bersama lembaga pengawas pemilu lainnya menggelar Rapat Evaluasi Kerjasama Pengawasan Pemilu di Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (7/9).
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, tugas Bawaslu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
”Menjadikan Pemilu yang demokratis bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja, namun dibutuhkan juga kerjasama yang solid antara stakeholder,” kata Ruhermansyah di sela-sela acara rapat evaluasi itu.
Stakeholder yang dimaksud, kata Ruhermansyah, termasuk bidang umum seperti media masa, pengawasan, pendidikan, organisasi masyarakat dan hukum.
”Selanjutnya salah satu strategi pengawasan adalah partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Maka kata dia, untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif itu, dibutuhkan kerjasama pengawasan, demi terwujudnya Pemilu 2014 yang demokratis. Selain itu tentu diperlukan pemantapan materi dan strategi pengawasan pada semua lini pengawas Pemilu.
”Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kalbar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kerjasama pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kalbar,paparnya.Hadir dalam Bimtek tersebut ketua KPAID, Direktur Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD), perwakilan mahasiswa, media massa dan pengurus Parpol.
Ruhermansyah mengaku, masyarakat yang menyampaikan laporan enggan memberikan keterangan secara detail. “Laporan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD RI. Namun masyarakat yang menyampaikan ke kami tidak berkenan menjelaskan secara formil, sehingga kami jadikan sebuah temuan,” jelasnya.
Diakui Ruhermansyah, ada salah satu calon anggota DPD diduga melakukan pelanggaran dalam bentuk administratif. “Maka kita perlu koordinasi atas laporan itu, Bawaslu sifatnya selalu koordinatif,” ungkapnya.
Gelar Bimtek
Bawaslu Kalbar bersama lembaga pengawas pemilu lainnya menggelar Rapat Evaluasi Kerjasama Pengawasan Pemilu di Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (7/9).
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, tugas Bawaslu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
”Menjadikan Pemilu yang demokratis bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja, namun dibutuhkan juga kerjasama yang solid antara stakeholder,” kata Ruhermansyah di sela-sela acara rapat evaluasi itu.
Stakeholder yang dimaksud, kata Ruhermansyah, termasuk bidang umum seperti media masa, pengawasan, pendidikan, organisasi masyarakat dan hukum.
”Selanjutnya salah satu strategi pengawasan adalah partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Maka kata dia, untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif itu, dibutuhkan kerjasama pengawasan, demi terwujudnya Pemilu 2014 yang demokratis. Selain itu tentu diperlukan pemantapan materi dan strategi pengawasan pada semua lini pengawas Pemilu.
”Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kalbar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kerjasama pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kalbar,paparnya.Hadir dalam Bimtek tersebut ketua KPAID, Direktur Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD), perwakilan mahasiswa, media massa dan pengurus Parpol.
Bab VIIB
Dilaporkan ada 11 dugaan pelanggaran Pemilu Kada Kota Tangerang yang masuk
ke Panwaslu Kota Tangerang.Sepanjang tahapan Pemilu Kada Kota Tangerang yang akan digelar pada 31 Agustus 2013 nanti, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, menerima sedikitnya 11 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh pasangan calon.
Dari 11 laporan tersebut, 5 diantaranya sudah diputuskan, yaitu laporan Edy Faisal, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang soal dugaan pelanggaran Calon Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 5, Sachrudin yang belum mendapat izin dari atasannya, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, serta penanda tanganan KTP dan Akte Jual Beli (AJB) pada saat yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri.
Selain itu juga dugaan pelangaran yang dilaporkan oleh Ibnu Jandi, Direktur Kebijakan publik, soal pencalonan Wali Kota Tangerang nomor urut 5, Arief R Wismansyah yang ditanda tangani oleh Pl, serta temuan pelanggaran tahapan yang di lakukan oleh KPU Kota Tangerang.
Terakhir laporan dari Calon Wakil Wali Kota Sachrudin yang bersama pasangannya pernah tidak di loloskan sebagai calon. "Laporan- laporan itu kami putuskan tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat lantaran tidak dilengkapi dengan data-data akurat," kata Agus Muslim, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Banten, Selasa (27/8).
Sedangkan enam laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang, diantaranya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Banten terhadap pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), laporan dugaan kampanye di luar jadwal di Kecamatan Karawaci, serta laporan politik uang saat Pasangan calon Nomor urut 5, Arief R Wismansyah-Sachrudin melakukan kampanye di Karawaci dan perubahan warna gambar pasangan calon di surat suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
"Laporan yang disampaikan oleh Irfan Rifai, Warga Kota Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti," Kata Agus Muslim.
Namun begitu, lanjutnya kasus laporan dugaan pelanggaran itu harus dituntasnkan. "Insya Allah dalam waktu dekat ini, laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran itu kami putuskan," kata dia.
Lebih jauh Agus Muslim menjelaskan, mengenai masa tenang yang di jadwal mulai Rabu (28/6), Panwaslu meminta kepada semua pasangan calon agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati bersama.
Dan masing-masing tim pasangan calon, agar mencopot seluruh atribut kampanye yang masih banyak tersebar di sejumlah titik di Kota Tangerang. "Mari kita ciptakan Pemilu KadaKota.Tangerang yang aman dan damai. Jangan nodai pesta demokrasi ini dengan kecurangan," kata Agus Muslim. (Sumantri Handoyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar