Pelanggaran
HAM diIndonesia Tahun 2000-2013
1.
Konflik Sempit (2001)
Konflik
Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan
berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh
provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi
antara suku Dayakasli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah
pada 18 Februari 2001ketika
dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit
mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura
kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal
kepalanya oleh
suku Dayak.
Latar
belakang
Konflik
Sampit tahun 2001 bukanlah insiden yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa
insiden sebelumnya antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir
terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban
tewas.[5] Penduduk Madura pertama tiba diKalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh
pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.[6] Tahun 2000, transmigran membentuk
21% populasi Kalimantan Tengah.[3] Suku Dayak merasa tidak puas dengan
persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif.
Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap
banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan
perkebunan.[3]
Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.[5]
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang.[7] Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.[8]
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama.[9]
Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.[5]
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang.[7] Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.[8]
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama.[9]
Pemenggalan
kepala
Sedikitnya
100 warga Madura dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku
Dayak memiliki sejarah praktik ritual pemburuan kepala (Ngayau), meski praktik ini dianggap musnah pada awal abad ke-20.[7][10]
Respon
Skala
pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di
Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah
ditempatkan di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai
Sampit. Polisi menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu
otak pelaku di belakang serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga
membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan
sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak
mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan.
Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil
membubarkan massa Dayak dari jalanan,[11] namun kerusuhan sporadis terus
berlanjut sepanjang tahun.
2. Bom
Bali 2002
Ledakan
bom bali 2002 Monumen
Bom Bali
2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa
pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.
Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan
Legian, Kuta, Bali,
sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat,
walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan
pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh
lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban
jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan
asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.
Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.[1]
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembagapesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.[1]
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembagapesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Daftar
Tersangka
Abdul
Gani, didakwa seumur hidup
Abdul Hamid (kelompok Solo)
Abdul
Rauf (kelompok Serang)
Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana
mati
Achmad
Roichan
Andi
Hidayat (kelompok Serang)
Andi
Oktavia (kelompok Serang)
Arnasan
alias Jimi, tewas
Bambang
Setiono (kelompok Solo)
Budi
Wibowo (kelompok Solo)
Azahari Husin alias Dr. Azahari alias
Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
Feri
alias Isa, meninggal dunia
Herlambang
(kelompok Solo)
Hernianto
(kelompok Solo)
Idris
alias Johni Hendrawan
Junaedi
(kelompok Serang)
Makmuri
(kelompok Solo)
Mohammad
Musafak (kelompok
Solo)
Mohammad
Najib Nawawi (kelompok Solo)
Umar Patek alias Umar Kecil
(tertangkap di Pakistan)
Mubarok alias Utomo Pamungkas,
didakwa seumur hidup
Abu
Bakar Ba'asyir,
yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam
pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa
penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas
pelanggaran keimigrasian.
Kronologi
Runut kejadian
Pengeboman Bom Bali 2002
12
Oktober 2002
Paddy's
Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom
meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari
200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya
luka berat maupun ringan.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
16
Oktober 2002
Pemeriksaan
saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah
dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia
ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.
20
Oktober 2002
Tim
Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk
menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg
dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Sementara
bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil
yakni 0,5 kg.
29
Oktober 2002
Pemerintah
yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk
menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi
deadline, kasus harus tuntas pada November 2002.
30
Oktober 2002
Titik
terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu
dipublikasikan.
4
November 2002
Polisi
mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka telah dikantongi
petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian
para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.
5
November 2002
Salah
satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di
di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
6
November 2002
10 Orang
yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga,
Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozy tiba di Bandara Ngurah
Rai.
7
November 2002
Satu
sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang
disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai
pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah
dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
8
November 2002
Status
Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.
9
November 2002
Tim
forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak
di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu
mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar
Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
10
November 2002
Amrozi
membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi,
Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan
Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu
Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara
lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu
seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai
Amrozi sebagai bengkel.
11
November 2002
Tim
gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi
di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik
bahan peledak untuk dijadikan bom.
17
November 2002
Imam
Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan perajik bom Bali I. Bersama Ali
Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai
tersangka.
26
November 2002
Imam
Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal
Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatera.
1
Desember 2002
Tim
Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya
empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).
3
Desember 2002
Ali
Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
4
Desember 2002
Sejumlah
tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali
Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri
tersangka juga ditangkap.
16
Desember 2002
Polisi
menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga
berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat
seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan
Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.
18
Desember 2002
Tim
Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan membeberkan Dokumen
Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi
tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku
tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana
aksi yang akan dilakukannya.
6
Januari 2003
Berkas
perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
16
Januari 2003
Ali
Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.
8
Februari 2003
Rekonstruksi
bom Bali I
12 Mei
2003
Sidang
pertama terhadap tersangka Amrozi.
2 Juni
2003
Imam
Samudra mulai diadili.
30 Juni
2003
Amrozi
dituntut hukuman mati
7 Juli
2003
Amrozi
divonis mati
28 Juli
2003
Imam Samudra
dituntut hukuman mati.
10
September 2003
Imam
Samudra divonis mati.
28
Agustus 2003
Ali
Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati
2
Oktober 2003
Ali
Gufron divonis mati.
30
Januari 2007
PK
pertama Amrozi cs ditolak
30
Januari 2008
PK kedua
diajukan dan ditolak
1 Mei
2008
PK
ketiga diajukan dan kembali ditolak
21
Oktober 2008
Mahkamah
Konstitusi tolak
uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang
diajukan Amrozi cs.
9
November 2008
Serangan
ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke
menara WTC, Amerika Serikat.
Ada
beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini
Korban
|
Kewarganegaraan
|
Jumlah
|
|
88
|
|
|
38
|
|
|
26
|
|
|
7
|
|
|
5
|
|
|
4
|
|
|
4
|
|
|
3
|
|
|
3
|
|
|
3
|
|
|
2
|
|
|
2
|
|
|
2
|
|
|
2
|
|
|
2
|
|
|
1
|
|
|
1
|
|
|
1
|
|
|
1
|
|
|
1
|
|
|
1
|
3.
Pelanggaran HAM Lampung 47 Kasus (2010)
DESAK
PENUNTASAN HAM: Selain menggelar aksi di Mesuji, Front Perjuangan Rakyat juga
berorasi di DPRD Lampung menuntut penuntasan pelanggaran HAM di provinsi ini.
(FOTO WAHYU SYAIFULLAH)
JAKARTA
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2010 menerima
47 berkas pengaduan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung. Tidak hanya
tindak kekerasan, mutasi pegawai juga dilaporkan. ’’Berkas yang masuk melalui
pos, e-mail, bahkan masyarakat yang datang langsung menyambangi Komnas HAM
untuk membuat pengaduan,’’ ujar Staf Administrasi Penerimaan dan Pemilahan
Pengaduan Komnas HAM Desyderius Rian saat ditemui Radar Lampung di kantornya,
Jl. Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
Sayang, Rian tidak bisa merinci lebih jelas perkembangan pengaduan yang
masuk tersebut. Alasannya, semua data ada di komputer dan tidak cukup dua hari
untuk mengaksesnya secara rinci satu per satu. Dia hanya menyebutkan, kasusnya
antara lain penangkapan oleh aparat kepolisian, kekerasan terhadap perempuan
dan anak, dugaan diskriminasi hukum, serta sangketa lahan. Selanjutnya kasus
terkait kejaksaan dan peradilan, ketenagakerjaan yang berhubungan dengan
perusahaan swasta, serta kasus kepegawaian yang terkait negara, pemerintah,
pensiunan, dan mutasi pegawai.
’’Dibandingkan tahun 2009, jumlah pengaduan dari Provinsi Lampung ini
jauh menurun karena tahun lalu mencapai 111 berkas,’’ pungkasnya.
Sementara di Mesuji, ribuan warga yang tergabung dalam Persatuan Petani
Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) memadati jalan lintas timur di wilayah Simpang
Asahan sampai Simpang Mesuji D sejak pukul 09.00 WIB kemarin.
Mereka
menuntut pemerintah menghentikan perampasan tanah dan menolak penertiban yang
dilakukan oleh tim terpadu terhadap para petani di Register 45, terutama di
wilayah Moro-Moro. ’’Kami orang Indonesia, penuhi hak-hak kami sebagai warga
negara,’’ teriak Eko Widiyanto, salah satu koordinator lapangan, kemarin.
Sekretaris
Jenderal PPMWS Syahrulsidin menyesalkan sikap pemerintah yang terus-menerus
melakukan pembiaran dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Moro-Moro.
Hak-hak konstitusional rakyat yang seharusnya diberikan kepada warga negara
tidak pernah diberikan.
’’Mau
sampai kapan kondisi ini dibiarkan pemerintah,’’ ujar Syahrul.
Ditambahkan,
tiga ribu lebih warga Moro-Moro sampai saat ini tidak memiliki identitas
seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
’’Padahal jika kita melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, terutama pasal 2 huruf a dan b menyatakan setiap
penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang
sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,’’ tuturnya.
Dilanjutkan
Syahrul, aksi di Moro-Moro ini adalah bagian dari aksi di 26 kota di Indonesia
dan 3 negara (Hongkong, Taiwan, dan Macau) yang diorganisasikan oleh Front
Perjuangan Rakyat (FPR). Selain menggelar aksi di Mesjui, FPR juga berorasi di
DPRD Lampung dengan tuntutan yang sama.
Diketahui,
sejumlah kasus pelanggaran HAM di Lampung yang pernah dilaporkan ke Komnas HAM
di antaranya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Cihedeung
(Talangsari), Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, tanggal
7 Februari 1989 lalu.
Total
korban yang meninggal dan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang ada 246
orang. Sedangkan bangunan yang dibumihanguskan 19 rumah, 1 pondok pesantren,
dan 1 musala.
Lalu
pengusiran nelayan Sekapuk yang berada di perairan Kuala Kambas, Wako, dan
Sekopong.
Korban
Talangsari Dikucilkan
Terpisah,
korban peristiwa Talangsari, Lamtim, Sumaji (60) dan keluarga korban Ujang (32)
saat menggelar konferensi pers terkait Hari Hak Asasi Manusia di sekretariat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung kemarin mengaku masih sulit
mendapatkan haknya sebagai warga negara. Baik akses kesehatan, pendidikan,
maupun ekonomi.
’’Absennya
upaya penyelesaian pemerintah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dan hak-hak
para korban menunjukkan mereka tidak konsisten dalam menegakkan HAM,’’ pungkas
Ujang.
Sedangkan
Sumaji menggambarkan, bentuk pengucilan pemerintah terhadap warga Dusun
Talangsari utamanya dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam bidang
pendidikan, hanya ada satu SD minim fasilitas dengan tiga lokal. Anak-anak yang
akan meneruskan jenjang SMP dan SMA terpaksa keluar dari desa.
Selain
itu, di Dusun Talangsari sama sekali tidak terdapat unit pelayanan kesehatan
seperti puskesmas pembantu (pustu).
’’Padahal
kami sudah mengadu kepada DPRD Lamtim, DPRD Lampung, DPR RI, Kejaksaan Agung,
sampai presiden. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjutnya,’’ ujar Sumaji.
Fasilitas
sosial dan umum lain yang masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah
adalah infrastruktur jalan dan listrik. ’’Kami seperti dikucilkan, tidak
seperti warga-warga yang lain,’’ paparnya.
Media
Relation Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Maifil Eka Putra
menjelaskan, hari ini (11/12) lembaganya memberikan layanan kesehatan gratis
kepada keluarga korban dan warga Dusun Talangsari 3, Labuhanbatu. Lembaga
Pengembangan Insani Dompet Dhuafa juga memberikan beasiswa kepada seratus anak.
’’Program ini untuk mengurangi derita sesama akibat bencana alam maupun tragedi
sosial,’’ kata dia. (kyd/wdi/dna/c1/ary)
4. KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU (2011)
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat
biasa).
Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah.
Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah
pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat
masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih
tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat
kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik
yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam
upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya
Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan
Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak
orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang
terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik
serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga
antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini
terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan
pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan
pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi
menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang
mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini
biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa
ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan
sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari
konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah,
masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak
membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat
anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif
terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat
Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan
tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga
yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum
ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang
diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya
(sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi
tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini
digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku)
5. TKI
Indonesia (2012)
Kasus
tewasnya tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja
Malaysia dinilai sebagai kejadian sangat serius dan fatal.
Pemerintah
Malaysia tidak bisa menganggap kematian tersebut sebagai kejadian biasa saja
dan memulangkan begitu saja jenazah tersebut ke Indonesia.
"Kita
tidak ingin masalah ini didiamkan saja oleh pihak Malaysia," kata Ketua BP
KNPI di Malaysia, Sagir Alva di Kuala Lumpur, Selasa (24/4/2012) saat
menanggapi kasus tewasnya tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat itu.
Dia juga
berharap Pemerintah Indonesia melalui pihak-pihak terkait seperti KBRI,
Kemenlu, BNP2TKI, dan Depnaker untuk meminta pihak Malaysia agar menyelidiki
masalah ini secara khusus.
Sudah
seharusnya pemerintah melakukan tindakan cepat seperti mengotopsi ulang jenazah
tersebut dengan disaksikan wakil dari pemerintah Indonesia, bukan hanya
Malaysia.
Kalau
perlu, Pemerintah Indonesia dapat menunda kembali pengiriman TKI ke Malaysia
dan juga membawa kasus ini ke pihak Mahkamah Internasional selagi pihak
Kerajaan Malaysia tidak menanggapi dan menyelidiki kasus ini secara serius.
Dugaan
Perdagangan Organ
Otopsi
ulang akan membuktikan ada tidaknya dugaan pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk mengambil kesempatan melakukan pengambilan organ.
Hal ini
perlu dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia, karena ini menyangkut keamanan
masyarakat Indonesia di Malaysia. Jika tidak, ke depan akan banyak kasus-kasus
serupa yang terjadi pada masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pemerintah
Indonesia harus menekan pihak Kerajaan Malaysia untuk mengambil tindakan hukum
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PDRM dan rumah
sakit yang mungkin terlibat.
Atase
Polisi KBRI KL Kombes Beni Iskandar mengatakan dugaan pencurian organ tubuh
tenaga kerja Indonesia memang masih harus dibuktikan.
"Saya
tidak bisa bantah. Kalau setelah dibuktikan ternyata benar, makanya itu harus
dibuktikan," kata Beni usai rapat koordinasi Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Batam.
Sementara
itu, mengenai kronologis kejadian, ia mengatakan tiga TKI asal Lombok Nusa
Tenggara Barat diduga merampok. Sesuai dengan cara kerja PDRM, ketiganya
ditembak.
Namun, laporan
penembakan tiga TKI itu terlambat sampai di KBRI. "Kami terima laporan,
agak terlambat seminggu," kata dia.
Dibawah
ini sudah saya siapkan beberapa Contoh Pelanggaran HAM Di Indonesia
beserta deskripsi singkatnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat Contoh
Pelanggaran HAM Di Indonesia dibawah ini.
1. Kasus
Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan
kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada
tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka
dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di
makanan Munir.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal
karena penganiayaan berat.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi
menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis
yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang
melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada
tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini
dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami
luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena
ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk
dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus
ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah
orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan
subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan
melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini
dilatar belakangi masa Orde Baru.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14
September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
Kasus
Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :
1. Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.
2. Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi
3. Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
5. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
6. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Kasus Yang Belum di Proses Secara Hukum :
1. Pembantaian Massal 1965
1. Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.
2. Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi
3. Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
5. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
6. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Kasus Yang Belum di Proses Secara Hukum :
1. Pembantaian Massal 1965
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1970 ini memakan 1,5 jt korban. Peristiwa yang terjadi akibat korban sebagian besar adalah anggota PKI atau ormas yang berafiliasidengan PKI, sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah.
2. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966 memakan Ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi ini akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antaraperusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi penduduk lokal.
3. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan Ratusan Ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadappemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yangrawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.
4. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989 memakan banyak Ribuan korban. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikannya GAM Hasan Di Tiro, Aceh selalumenjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekrasan yang tinggi.
5. Penembakan Misterius (Petrus)
Terjadi pada tahun 1982-19851. Memakan 678 Korban. Peristiwa ini terjadi akibat sebagian besar tokoh criminal, residivis, atau mantancriminal. Operasi ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitasinstitusi yang jelas
6. Kasus Marsinah
Terjadi pada tahun 1995 hanya memakan 1 korban jiwa saja. Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan militer dibidang perburuhan
7. Kasus dukun santet di Banyuwangi
Terjadi pada tahun 1998. Memakan Puluhan korban. Peristiwa yang terjadi karena adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dianggap dan ditusuh dukun santet
8. Kasus Bulukumba
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 memakan 2 tewas dan puluhan luka-luka. Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.
Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
11Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar